MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkao seorang laki-laki berinisial BEL (31) warga Titipapan, Kota Medan. Pria tersebut diamankan karena mencabuli anak tirinya sejak tahun 2018 lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat mengatakan terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal saat korban hendak mendaftar ke jenjang pendidikan SMA. Salah satu syarat untuk mendaftar yakni melamporkan surat keterangan sehat.
"Saat pemeriksaan kesehatan, korban diketahui sudah tidak perawan lagi," kata Faisal, Rabu (13/10/2021).
Selanjutnya, ibu korban menanyakan siapa pelaku yang mencabulinya. Korban kemudian mengaku dia dicabuli ayah tirinya sejak tahun 2018 lalu.
"Pelaku mengiming-imingi memberikan uang jajan jika korban mau menuruti nafsu bejatnya," katanya lagi.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait