Calo masuk Akpol di Sumut yang pasang tarif Rp600 juta (Wahyudi Aulia Siregar/MNC Portal)

Hari menuturkan, personel Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp400 juta. Kemudian Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta.

"Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen Anggota Polri itu menerapkan prinsip Bersih, Transfaran, Akuntabel dan Humanis (BETAH), jadi siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser pun," pungkasnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network