DELISERDANG, iNews.id - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu mewajibkan calon penumpang tujuan Jawa-Bali membawa bukti sudah vaksin Covid-19 dan swab test PCR sebagai salah satu syarat penerbangan. Langkah tersebut sebagai upaya penyesuaian setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.
Executive General Manager Bandara Kualanamu Heriyanto Wibowo mengatakan persyaratan penerbangan menuju Jawa-Bali tersebut diambil setelah pihaknya menjalin koordinasi dengan stake holder terkait.
“Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi Covid-19 dan Bandara Internasional Kualanamu dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation," ujar Heriyanto Wibowo, Senin (5/7/2021).
Dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali, PT Angkasa Pura II selanjutnya melakukan penyesuaian dengan pemberlakuan SOP baru bagi para calon penumpang.
“Melalui agility operation, kami selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada, sementara dengan lean operation maka bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat. Kami juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini," ujarnya.
Heriyanto mengatakan para penumpang tujuan Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali.
Guna mendukung calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Kelas 1 Medan akan membuka Layanan Vaksinasi Center KNO di Atrium lantai satu Bandara Internasional Kualanamu pada tanggal 06 Juli 2021. Layanan vaksinasi tersebut selain untuk calon penumpang, juga untuk masyarakat umum dan Stakeholder Bandara Internasional Kualanamu.
"Layanan Vaksinasi Center KNO ini juga dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah agar Indonesia dapat mencapai kekebalan komunal atau Herd Immunity," ujar Heriyanto.
Sementara itu, untuk memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, Bandara Internasional Kualanamu menyediakan dua layanan RT-PCR dan RT Antigen yang berada di Area Parkiran A dan di Lantai Mezzanine.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait