Suasana pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun yang diduga langgar aturan PPKM. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNews.id - Camat Hutabayu Raja Bangun Sihombing dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini diduga lantaran dirinya tak membubarkan pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga yang melanggar aturan PPKM, Sabtu (14/8/2021).

Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga bersikap tegas dalam penegakkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebab sudah ada instruksi Bupati Simalungun Nomor 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 yang pada butir pertama point m, menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun.

Jabatan Bangun Sihombing untuk sementara diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Simalungun Eduard Girsang.

Namun sanksi tegas bupati hanya diberikan kepada Camat Hutabayu Raja. Sementara penyelanggara pesta, yakni anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga tak diproses Satgas Covid-19.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun Bob P Saragih mengatakan, penanganan pelanggaran PPKM Level 3 itu sudah diperintahkan Bupati Radiapoh yang ditindak lanjuti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun Albert Saragih.

"Sudah diperintahkan bupati supaya ditangani Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih," ujar Bob saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).

Namun Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun Albert Saragih yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran PPKM di Kecamatan Hutabayu Raja tidak menanggapi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network