"Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan," ujarnya.
Subhan menegaskan seluruh nilai transaksi tersebut kini menjadi tanggung jawab pribadi Almuqarrom kepada pihak perbankan.
"Ya, pihak bank yg dirugikan karena Pemko Medan tidak ada membayarkan tagihan atas KKPD tersebut dan ini menjadi utang pribadi yang bersangkutan," katanya.
Menindaklanjuti kekosongan jabatan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjuk Sekretaris Camat Medan Maimun Eva sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait