Ilustrasi Wali Kota Medan mencopot Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja diduga menyalahgunaan KKPD Rp1,2 miliar untuk judi online dan kepentingan pribadi. (Foto: Ist/AI)

"Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan," ujarnya.

Subhan menegaskan seluruh nilai transaksi tersebut kini menjadi tanggung jawab pribadi Almuqarrom kepada pihak perbankan.

"Ya, pihak bank yg dirugikan karena Pemko Medan tidak ada membayarkan tagihan atas KKPD tersebut dan ini menjadi utang pribadi yang bersangkutan," katanya.

Menindaklanjuti kekosongan jabatan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjuk Sekretaris Camat Medan Maimun Eva sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network