MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan bekerja sama dengan Polrestabes Medan akan melakukan penyekatan di 32 ruas jalan, Rabu (12/5/2021) sore ini. Penyekatan ini dilakukan untuk mencegah warga melakukan pawai takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (13/5/2021) besok.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penyekatan 32 ruas jalan ini akan mulai berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, Kamis (13/5/2021).
“Malam takbiran kami akan adakan penyekatan. Penyekatan untuk Kota Medan ada 32 titik. Tujuannya adalah untuk mencegah agar tidak ada pawai yang keliling. Jadi yang kami sekat adalah orang-orang yang ingin pawai keliling,” kata Riko, Rabu (12/5/2021).
Riko mengimbau warga Kota Medan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan menjalankan ibadah di masjid-masjid terdekat. Hal ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga dikhawatirkan pawai takbir bisa menjadi klaster baru penyebaran.
“Jadi kalau untuk takbiran tetap bisa dilaksanakan, kami imbau dilaksanakan di mushola atau di mesjid,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait