Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan bekerja sama dengan Polrestabes Medan akan melakukan penyekatan di 32 ruas jalan, Rabu (12/5/2021) sore ini. Penyekatan ini dilakukan untuk mencegah warga melakukan pawai takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (13/5/2021) besok. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penyekatan 32 ruas jalan ini akan mulai berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, Kamis (13/5/2021). 

“Malam takbiran kami akan adakan penyekatan. Penyekatan untuk Kota Medan ada 32 titik. Tujuannya adalah untuk mencegah agar tidak ada pawai yang keliling. Jadi yang kami sekat adalah orang-orang yang ingin pawai keliling,” kata Riko, Rabu (12/5/2021). 

Riko mengimbau warga Kota Medan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan menjalankan ibadah di masjid-masjid terdekat. Hal ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga dikhawatirkan pawai takbir bisa menjadi klaster baru penyebaran. 

“Jadi kalau untuk takbiran tetap bisa dilaksanakan, kami imbau dilaksanakan di mushola atau di mesjid,” ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network