Direktur Dirlantas Polda Sumut Kombes Valention Alfa Tatareda saat meninjau pos penyekatan pemudik. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) memerintahkan sebanyak 3.498 kendaraan yang melanggar aturan larangan mudik hingga Selasa (11/5/2021) malam. Ribuan kendaraan tersebut diminta putar balik oleh petugas di sejumlah perbatasan yang disekat oleh petugas untuk mencegah warga yang nekat mudik Lebaran. 

Direktur Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan kendaraan yang diminta putar balik oleh petugas yakni kendaraan roda dua 852 unit, mobil penumpang 1.674 unit, bus 387 unit, mobil barang 455 unit dan kendaraan khusus (ransus) 130 unit.

"Kendaraan yang diminta putar balik mereka yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan selama larangan mudik," kata Valentino, Rabu (12/5/2021). 

Namun demikian, tidak semua kendaraan diminta putar balik oleh petugas. Kendaraan seperti angkutan barang serta kendaraan yang melayani masyarakat yang tidak melakukan mudik diizinkan untuk melakukan perjalanan. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network