MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN. Hal ini untuk mengurangi potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN.
"Pada intinya surat tersebut menyarankan Kementerian BUMN agar mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan lain selain BUMN," ujar Ukay Karyadi dalam siaran persnya yang diterima Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak, Senin (22/3/2021).
Ukay Karyadi mengatakan, dalam proses penelitian KPPU ditemukan berbagai jabatan rangkap antara direksi/komisaris antar-BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor.
Untuk sektor keuangan, asuransi dan investasi terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan. Sektor pertambangan terdapat 12 direksi/komisaris dan konstruksi terdapat 19 direksi/komisaris. Bahkan, jabatan rangkap untuk satu personel di sektor tertentu, yakni pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan.
"Penelitian ini masih terus berlangsung. Jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum," kata Ukay.
KPPU menyarankan Kementerian BUMN memastikan personel yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN, tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan non-BUMN. Ini dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait