Komisioner KPPU Ukay Karyadi (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN. Hal ini untuk mengurangi potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN.

"Pada intinya surat tersebut menyarankan Kementerian BUMN agar mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan lain selain BUMN," ujar Ukay Karyadi dalam siaran persnya yang diterima Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak, Senin (22/3/2021).

Ukay Karyadi mengatakan, dalam proses penelitian KPPU ditemukan berbagai jabatan rangkap antara direksi/komisaris antar-BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor.

Untuk sektor keuangan, asuransi dan investasi terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan. Sektor pertambangan terdapat 12 direksi/komisaris dan konstruksi terdapat 19 direksi/komisaris. Bahkan, jabatan rangkap untuk satu personel di sektor tertentu, yakni pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan.

"Penelitian ini masih terus berlangsung. Jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum," kata Ukay.

KPPU menyarankan Kementerian BUMN memastikan personel yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN, tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan non-BUMN. Ini dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU mencermati aturan Kementerian BUMN yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antardewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (Permen BUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020.

Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020. Substansi rangkap jabatan antara direksi/komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Ukay, rangkap jabatan ini dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam bentuk, kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi dan lainnya.

"Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan direksi/komisaris antarperusahaan dalam pasar yang sama," katanya. 


Editor : InewsTv Henri Sianturi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network