Ilustrasi seorang pemuda tewas ditikam rekannya sendiri di Simalungun. (Foto: Ist)

Usai pelaku melarikan diri, pengunjung yang ada di lokasi kemudian melarikan korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, korban meninggal dunia. 

Petugas yang mendapatkan informasi kemudian datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berhasil mengantongi identitas tersangka, petugas kemudian melakukan pengejaran. 

"Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka berhasil kami tangkap," ujarnya. 

Tersangka kini diamankan petugas ke Mapolsek Perdaganan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network