Edy juga mengingatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan seluruh komponen bangsa harus berperan aktif secara bersama melawan narkoba. Ini ditegaskannya demi Indonesia bebas narkoba, khususnya Sumut.
Sementara itu, Kepala BNNP Sumut Atrial mengatakan, tahun 2018 Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (P4GN) berlaku selama satu tahun dan kemudian dikeluarkannya kembali Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (P4GN) yang dimulai dari tingkat Kementrian hingga kabupaten kota.
Sebagai bentuk tanggap darurat narkoba, BNN sebagai lembaga yang menangani permasalahan narkotika telah menjalankan program-program P4GN untuk menekan penyalahgunaan narkoba, yakni dengan melakukan empat rencana aksi nasional.
“Pertama, melakukan sosialisasi pencegahan dan bahaya narkotika. Kedua melakukan deteksi dini dengan melakukan kegiatan pemeriksaan urine. Ketiga adanya regulasi di masing-masing daerah baik peraturan daerah, peraturan bupati/wali kota atau peraturan gubernur. Keempat pembentukan satgas di tingkat-tingkat OPD sehingga bisa mempersempit perdaran narkotika di Sumut khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ujar Atrial.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait