Ayah yang mencabuli anak tiri sejak SD hingga SMA saat diamankan di Polrestabes Medan. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Menurutnya dalam melancarkan aksi cabul, pelaku mengancam anak tirinya. Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku di bawah ancaman.

"Korban diminta jangan memberi tahu ibunya atau orang lain, jika tidak akan diusir dari rumah," kata Madiyanta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network