Kelima tersangka saat diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto: istimewa)

Selanjutnya LLG memberinya kepadan JLS yang menunggu di luar gudang dan mengangkat ke dalam mobil Colt Diesel Dum truk. Sedangkan MBS menunggu di dalam mobil dan melihat-lihat orang.

"Kentang hasil curian tersebut kemudian dijual ke Pasar Dolok Sanggul. Selanjutnya uang penjualan mereka bagi lima," ujarnya. 

Lolo mengatakan tersangka TS memperoleh bagian sebesar Rp2 juta, MS Rp2,7 juta, JLS Rp2,6 juta, MBS Rp1 juta, dan LLG mendapatkan bagian Rp2,6 juta. Ketiga tersangka saat ini diamankan petugas di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut. 

"kelima tersangka kami jerat dengan Pasal  363 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network