"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela gudang. Uang dari hasil penjualan bahan bangunan dipergunakan mereka untuk kehidupan sehari-hari lantaran tak bekerja," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku diamankan petugas ke Mapolsek Namorambe. Keduanya dijerat petugas dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait