Tersangka Wage Siregar saat diamankan di Polsek Pancurbatu. (Foto: istimewa)

"Pelaku kami amankan 300 meter dari toko korban saat berusaha melarikan diri," ucapnya. 

Tersangka berikut barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk proses lebih lanjut. 

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network