KISARAN, iNews.id - Warga menangkap tiga pemuda pencuri ikan hias di Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Lurah Kedai Ledang untuk diproses.
Identitas ketiga pemuda tersebut yakni berinisial AP, BD dan HK. Kasus pencurian ketiganya tak dibawa ke ranah hukum, namun mereka diminta menandatangani surat perjanjian untuk tak mengulang perbuatannya di hadapan Babinsa Kodim 0208 Asahan, Bhabinkamtibmas Polres Asahan serta Lurah Kedai Ledang, Kamis (10/9/2020) sore.
Beberapa poin dalam perjanjian tersebut menyebutkan agar para pelaku rajin beribadah ke masjid. Mereka juga diminta menyesali perbuatannya.
"Jadi warga ini dibawa warga dan kepala lingkungan. Mereka ini maling ikan hias, namun kejadiannya sudah lama. Mereka sudah buat perjanjian agar tak mencuri lagi dan akan rajin salat ke masjid," ujar Lurah Kedai Ledang Maharani Nasution.
Selain itu, salah satu pemuda juga berjanji akan meninggalkan kampung halamannya. Sanksi ini dibuat agar ketiga pemuda menjadi lebih baik sekaligus memberikan efek jera.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait