Tersangka Kudun saat diamankan di Mapolsek Medan Barat. (Foto: istimewa)

Saat diperiksa petugas, Kudun mengaku sudah mencuri kabel milik PT Telkom sebanyak tiga kali. Mereka mencuri kabel milik PT Telkom dengan cara menggali tanah dan memotongnya. 

"Setelah berhasil menarik kabel, mereka kemudian memotong kabel tersebut dan menjualnya kembali," ujarnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka Kudun berikut barang bukti satu unit becak motor, cangkul, gergaji besi, obeng, dan pisau cutter. 

"Sementara itu rekan tersangka berinisial W masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network