"Sepeda motor tersebut dijual seharat Rp700.000 di Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka Amin diamankan petugas ke Mapolsek Tanjungmorawa. Sementara itu, dua orang rekannya masih dalam pengejaran.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait