Tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

"Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kami juga menemukan satu set speaker hasil curian di rumah pelaku," ujarnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal empat tahun.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network