"Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kami juga menemukan satu set speaker hasil curian di rumah pelaku," ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait