JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk level 2 hingga 4 untuk 33 kabupaten kota di Sumatra Utara. Penerapan aturan ini berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Aturan perpanjangan PPKM berbasis level ini terbagi dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pertama Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Kedua Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Dalam aturan tersebut, dua kota di Sumut akan menerapkan PPKM level 4. Kemudian 26 kabupaten kota menerapkan PPKM level 3 dan 5 daerah terapkan PPKM level 2.
"Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan PPKM selama dua minggu mulai 10 sampai 23 Agustus," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (9/8/2021) malam.
Berikut daftar lengkap pembagian PPKM level 2 hingga Level 4 di 33 kabupaten kota di Sumut:
PPKM Level 4
Kota Pematangsiantar
PPKM Level 3
Kota Sibolga
Kota Tebingtinggi
Kabupaten Asahan
Kabupaten Dairi
Kabupaten Samosir
Kabupaten Batubara
Kabupaten Deliserdang
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Karo
Kota Binjai
Kota Gunungsitoli
Kota Padangsidimpuan
Kota Tanjungbalai
Kabupaten Labuhanbatu
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Langkat
Kabupaten Nias
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Serdangbedagai
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Tapanuli Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Toba Samosir
PPKM Level 2
Kabupaten Nias Barat
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Padanglawas
Padanglawas Utara
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait