Petugas gabungan melakukan penyekatan dan memeriksa para pengendara di Kota Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan nasution)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk level 2 hingga 4 untuk 33 kabupaten kota di Sumatra Utara. Penerapan aturan ini berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

Aturan perpanjangan PPKM berbasis level ini terbagi dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pertama Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Kedua Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dalam aturan tersebut, dua kota di Sumut akan menerapkan PPKM level 4. Kemudian 26 kabupaten kota menerapkan PPKM level 3 dan 5 daerah terapkan PPKM level 2.

"Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan PPKM selama dua minggu mulai 10 sampai 23 Agustus," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (9/8/2021) malam. 

Berikut daftar lengkap pembagian PPKM level 2 hingga Level 4 di 33 kabupaten kota di Sumut:

PPKM Level 4

Kota Medan

Kota Pematangsiantar

PPKM Level 3

Kota Sibolga

Kota Tebingtinggi

Kabupaten Asahan

Kabupaten Dairi

Kabupaten Samosir

Kabupaten Batubara

Kabupaten Deliserdang

Kabupaten Humbang Hasundutan

Kabupaten Karo

Kota Binjai

Kota Gunungsitoli

Kota Padangsidimpuan

Kota Tanjungbalai

Kabupaten Labuhanbatu

Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Kabupaten Langkat

Kabupaten Nias

Kabupaten Nias Utara

Kabupaten Pakpak Bharat

Kabupaten Serdangbedagai

Kabupaten Simalungun

Kabupaten Tapanuli Utara

Kabupaten Tapanuli Tengah

Kabupaten Tapanuli Selatan

Kabupaten Toba Samosir

PPKM Level 2

Kabupaten Nias Barat

Kabupaten Nias Selatan

Kabupaten Mandailing Natal

Kabupaten Padanglawas

Padanglawas Utara


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network