Suasana titik penyekatan oleh petugas gabungan di kawasan Pelabuhan Belawan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk dua kota di Sumatra Utara, yakni Medan dan Pematangsiantar. Perpanjangan berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

"Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (9/8/2021) malam. 

Dia menjelaskan, PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan karena diperlukan penanganan yang berbeda. Tren kasus Covid-19 mengalami penurunan di Pulau Jawa, sedangkan di luar Jawa-Bali justru meningkat. 

"Di luar Jawa dan Bali mengalami peningkatan kasus Covid-19," ujarnya. 

Aturan perpanjangan PPKM level 4 di Medan dan Pematangsiantar ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network