DAIRI, iNews.id - Bupati Dairi mengeluarkan instruksi Nomor 188.155/2369 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi soal PPKM mikro ini berlaku sampai dengan 3 Mei mendatang.
Dalam instruksi tersebut disebutkan, pelaku usaha restoran maupun rumah makan agar membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas sebelumnya. Kemudian batas waktu operasional makan dan minum di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan, harapan pelaksanaan PPKM skala mikro ini bisa berjalan dengan baik agar bisa menekan laju penyebaran Covid-19.
"Para camat kami minta harus melakukan sosialisasi dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat," ujarnya, Jumat (30/4/2021).
Eddy juga meminta pengawasan protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti pengawasan di pasar, pesta dan kegiatan ibadah.
"Mudah-mudahan pelaksanaan PPKM mikro ini bisa berjalan dengan lancar dan tentu saja dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Dairi," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait