NIAS SELATAN, iNews.id - Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda lima anak di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), dikeluarkan dari tahanan. Penahanannya ditangguhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel usai dirinya dan Sowanolo Laia berdamai.
Keduanya berdamai usai proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) Idianto dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
“Hari ini kita mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia untuk berdamai jangan lagi ada dendam di antara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja," ujar Idianto, Selasa (23/5/2023).
Atas hal itu, JPU Kejari Nisel telah mengantar Erlina ke rumahnya. Dia sudah kembali berkumpul bersama kelima anaknya.
Adapun poin-poin kesepakatan dalam mediasi tersebut adalah pelaku dan korban telah sepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nisel.
Kemudian, korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan kekeluargaan tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak mana pun, dan korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya.
Kendati demikian, kata Idianto, penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Erlina terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum.
"Pelaku tetap mengikuti persidangan" ucap Idianto.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait