Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sembilan tuntutan. Salah satunya meminta penghapusan sistem hubungan kerja alih daya atau outsourcing dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Buruh juga mendesak pemerintah menetapkan kebijakan mengenai upah layak bagi pekerja. Mereka meminta pemerintah membentuk undang-undang atau regulasi khusus yang memberikan perlindungan bagi pekerja di perusahaan berbasis digital, termasuk pengemudi ojek dan kurir.
Tuntutan lainnya, meminta pemerintah menjamin kestabilan harga kebutuhan pokok agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Mereka diterima anggota DPRD Sumut, Yahdi Khair dan Rahmansyah Sibarani. Keduanya berjanji meneruskan aspirasi buruh kepada DPR dan mengawal tuntutan tersebut agar mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait