Tuntutan keempat para mahasiswa adalah agar Pemerintah mencabut Undang Undang yang mengancam independensi KPK. Mereka menilai perubahan kedua atau revisi Undang Undang No.30 Tahun 2002 menjadi Undang Undang No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sarat akan kepentingan dan mengganggu independensi KPK.
Para mahasiswa juga menuntut agar pemerintah membatalkan revisi Undang Undang TNI/Polri yang memungkinkan terjadinya Dwi Fungsi ABRI. Menurut mereka, revisi Undang Undang No.34 Tahun 2004 diduga berupaya memperluas jabatan bagi militer
Terakhir para mahasiswa menuntut agar Pemerintah memastikan setiap kebijakan yang diambil melalui kajian ilmiah dan melibatkan partisipasi publik.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait