Ilustrasi mayat. (Foto: Ist)

Pelaku yang membawa sepeda motor korban, malah membawa korban ke lokasi sepi. Setiba di lokasi tersebut,  pelaku menganiaya korban hingga luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia.  Setelah itu, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor korban. 

"Selanjutnya, pelaku menjual sepeda motor tersebut dan menjualnya ke seorang penadah berinsial AS seharga Rp2 juta. Saat ini penadahnya sudah kami amankan," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Jon kini diamankan petugas di Mapolsek Pancurbatu. Petugas menjeratnya dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network