Saat ini, polisi masih menyelidiki motif dan kasus pembunuhan ini. Sementara itu, pelaku juga tengah diburu oleh aparat Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Informasi dari Polsek Medan Labuhan, polisi telah melaksanakan olah TKP dan mengumpulkan baket di TKP. Polisi juga sudah membawa saksi-saksi ke Mako Polsek Medan Labuhan untuk dimintai keterangan. Sementara jenazah korban juga diautopsi di RS Bhayangkara dan selanjutnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkam.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait