BATUBARA, iNews.id - Pembuatan dinding pembatas di pelataran penjemuran ikan di Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dianggap mengggu. Warga yang mencari nafkah kerap terhalang, sehingga meminta bantuan pemerintah untuk menertibkan.
Hal itu diungkapkan Camat Tanjung Tiram M Iqbal mengatakan telah melayangkan surat kepada Bupati Batu Bara melalui Sekdakab Batu Bara Sakti Alam Siregar. Isinya berupa permintaan kepada Sat Pol PP agar melakukan penertiban terhadap bangunan pembatas tersebut.
"Kita sudah layangkan surat agar Sat Pol PP menertibkan bangunan pembatas tersebut. Jadi sekarang kita tinggal menunggu saja," katanya, Jumat (7/1/2021).
Iqbal menyebutkan telah pernah dilakukan mediasi antara Kepala Lingkungan IV terhadap Amanah Tarigan dan pihak yang keberatan dengan pemasangan bangunan pembatas tersebut. Meski begitu, belum ada tidak ada solusi sehingga pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (13/12/2021).
"Namun pihak si pemagar tidak mengindahkan intsruksi dari pihak kecamatan sampai di saat ini," ucapnya.
Lurah Tanjung Tiram Khairul Mukhlis juga menuturkan, bahwa sepadan lokasi jemuran ikan berstatus milik negara karena berada di atas DAS Sungai Kanan Batu Bara.
"Lokasi jemuran ikan milik Erlina yang saat ini dikelola Amanah beru Tarigan merupakan DAS milik negara," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait