Tersangka pemalsuan tanda tangan penjualan lahan ARH mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023). (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id - Tersangka pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang dibebaskan oknum TNI melaporkan personel Reskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023).

ARH mendatangi Polda Sumut didampingi beberapa rekannya. ARH sebelumnya ditahan terkait dugaan pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN II di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang.

Dia kemudian dibebaskan setelah puluhan personel Kodam Bukit Barisan mendatangi Polrestabes Medan hingga viral di media social.

Ahmad Rosyid Hasibuan mengatakan, dirinya bersama rekannya mendatangi Bid Propam Polda Sumut untuk melaporkan anggota Reskrim Polrestabes Medan atas kasus yang menjeratnya.

“Kedatangan saya ke Bid Propam ini untuk menyampaikan keberatan saya terhadap salah satu oknum Reskrim atas perkara pidana yang saya alami saat ini,” katanya.

Dia mengatakan, protes tersebut karena ada kekeliruan dan ketidakadilan dalam proses perkara. “Saya tidak protes. Hanya ada kekeliruan yang saya rasakan dan ketidakadilan dalam proses perkara saya,” ucapnya.

Sebelumnya, puluhan personel TNI dari Kodam I/Bukit Barisan mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan. Kedatangan mereka mendesak agar petugas menangguhkan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network