"Korban merupakan keponakan tersangka. Pencabulan itu dilaporkan terjadi di rumah FS di Labuhanbatu pada 5 Juli 2023 lalu," katanya.
FS, kata dia, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan pasal pada undang-undang tindak kekerasan seksual dan pasal pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita jerat tersangka dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait