Ketua tim penyidik pidsus Kejati Sumut, Tumpul Hasibuan. (Foto: iNews/Husni Fauzi)

MEDAN, iNews.id – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 10 kontraktor sebagai tersangka. Kejati kemudian langsung menahanan mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.

Ke 10 tersangka yakni JT, IM, Y, PF, MW, EDH, HS, GS, HS, serta BS ditahan karena terlibat kasus korupsi 13 proyek regil beton semen di Kota Sibolga, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar dari total alokasi dana Rp65 miliar.

Video Editor : Stepanus Purba


Editor : Muhammad Saiful Hadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network