MEDAN, iNews.id – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 10 kontraktor sebagai tersangka. Kejati kemudian langsung menahanan mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.
Ke 10 tersangka yakni JT, IM, Y, PF, MW, EDH, HS, GS, HS, serta BS ditahan karena terlibat kasus korupsi 13 proyek regil beton semen di Kota Sibolga, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar dari total alokasi dana Rp65 miliar.
Video Editor : Stepanus Purba
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait