Kejati Sumut menahan Dirut PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk Joko Sutrisno terkait dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) 2018-2024. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Joko Sutrisno. Penahanan terkait perkara dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2018-2024.

Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan JS sebagai tersangka pada Selasa (13/1/2026).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menahan tiga orang tersangka pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Tersangka JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain telah mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy. Skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara tunai (cash) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network