Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, sementara nilai pasti kerugian negara masih masih dalam proses perhitungan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, tersangka JS resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik memastikan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait