Borgo Tambunan bersama kuasa hukumnya M Syafii menunjukkan bukti laporan polisi atas kasus akta kematian yang diduga dibuat mantan suami. (Foto: MPI/Liansah Rangkuti)

Merasa dizalimi, Borgo Tambunan kemudian meminta bantuan hukum melalui Pasaribu and Patners. 

Borgo pun telah membuat laporan ke Polres Padanglawas. Dalam Laporan nomor LP/B/18/I/2022/SPKT/Palas/SU itu, S (42), warga Desa Sibodak Papaso Kecamatan Sosa Timur, bekerja di salah satu pabrik garmen sebagai terlapor. 

Kuasa hukum Borgo, M Syafii Pasaribu mengatakan, dokumen akta kematian kliennya atas nama Borgo Tambunan dikeluarkan tanggal 7 Maret 2013 oleh mantan kepala desa Sibodak Papaso Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) yang saat itu dijabat Humala Nasution.

Dia menduga, ada mufakat jahat antara mantan suami klaiennya berinisial S itu dengan kepala desa dan Disdukcapil sehingga keluarnya akta kematian tersebut.

“Ini kasus yang sangat aneh di kabupaten kita ini. Orangnya masih hidup, tapi keluar akta kematiannya. Ini jadi catatan buruk bagi pemerintahan kita dan semoga ini kasus yang terakhir,” kata M Syafii Pasaribu.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network