Ketua KPU Karo Gemar Tarigan. (Foto: istimewa)

Gemar mengatakan proses persidangan DKPP yang dihadapi penyelenggara pemilu tidak akan mengganggu proses pelantikan kepala daerah. Proses pelantikan akan terus berlangsung sesuai dengan putusan MK. 

"Tidak ada hubungan hasil gugatan di DKPP terhadap putusan MK. Karena DKPP menyidangkan terkait kinerja personal penyelenggara. Seandainya pun putusan DKPP memberikan  sanksi pemecatan terhadap penyelenggara, putusan MK tidak akan terganggu dan pelantikan akan tetap dilakukan," katanya.

Gemar berharap masyarakat Karo dapat menerima hasil Pilkada Karo. Masyarakat diajak untuk mengawal pemerintahan terpilih setelah dilantik nantinya. 

"Mari kita kawal dan kritisi kinerja Paslon terpilih, itu bagian dari tanggungjawab masyarakat," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network