Kapolda SUmut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan Wakil Bupati Samsul Tanjung saat konferensi pers pembunuhan Ketua MUI Labura. (Foto: Antara)

RANTAUPARAPAT, iNews.id - Pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura) dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka juga dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial A (35) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.

"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain," ujar Kapolda didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan wakil Samsul Tanjung saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021). 

Kapolda mengungkapkan, kronologi peristiwa yang merenggut nyawa Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan berawal saat korban menasihati tersangka agar mencuri buah sawitnya. Jika terus melakukan, maka dia akan dilaporkan ke polisi.

Sore saat kejadian, tersangka yang merupakan warga Panjangbidang Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuhhselatan pulang ke rumah dan sempat mengasah parangnya. Kemudian tersangka menunggu korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Setiba korban di TKP, tersangka langsung melayangkan parang atau klewang miliknya ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai motor.

"Parang atau Kelewang tersebut langsung mengenai bagian leher bagian belakang yang mengakibatkan luka terbuka," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network