MEDAN, iNews.id - Layanan uji cepat atau rapid test antigen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut), dipastikan tak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Sumut. Polda Sumut telah menggerebek layanan itu pada Selasa (27/4/2021) kemarin karena diduga menggunakan alat bekas pakai.
Kepala Dinkes Provinsi Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, pihaknya segera meminta penjelasan kepada pihak yang mengelola layanan rapid test antigen Covid-19 yang digerebek itu.
"Tidak ada izin dari kami. Setelah ini nanti kami minta penjelasan ke mereka. Kami sudah kirimkan petugas untuk memeriksa detail persoalan itu," kata Alwi Mujahit Hasibuan, Rabu (28/4/2021).
Menurut Alwi, kemungkinan pengelola layanan itu sudag meminta izin kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan otoritas bandara. Namun, itu tidak cukup dan tetap harus ada izin dari Dinkes Sumut.
"Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut. Padahal harusnya mereka mengurus izin kepada kami," katanya.
Alwi menjelaskan, salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan rapid test, alat yang digunakan hanya sekali pakai. Alat itu tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti enggak jelas. Sangat mungkin menipu. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengaku pihaknya belum pernah melakukan pengawasan terhadap pelaksanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Selama ini pengawasan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Namun, ke depannya mereka akan memperketat pengawasan dan menginventarisasi pihak-pihak yang melakukan rapid test Covid-19. Saat ini, Satgas Covid-19 sudah membentuk tim dan segera turun ke lapangan.
"Kami sudah buat tim yang segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalau hari ini sempat kami bergerak atau besok," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait