Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar saat ekspos kasus oknum guru olahraga cabuli siswi SMP. (Foto: iNews/Aries FM)

Menurutnya, kasus perbuatan pencabulan oknum guru terhadap siswi ini sudah dalam penanganan. Dia juga meminta jika ada korban lain agar melapor.

"Untuk sekarang korban hanya satu. Kami imbau jika ada korban lain agar melapor untuk proses hukum," katanya.

Saat ini pelaku HMS sudah ditahan di Mapolres Toba. Dia dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network