Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution dipanggil Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (12/6/2020). Pemanggilan ini menyangkut penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) yang baru-baru ini digelar di kawasan Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Selayang.

Akhyar Nasution usai menjalani pemeriksaan membenarkan dia diperiksa terkait penyelenggaran MTQ di Medan Selayang 2019.

"Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah. Ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan, menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran," ujarnya, Jumat (12/6/2020).

Terkait dengan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan MTQ, Akhyar menyebut kewenangan penggunaan anggaran berada di tangan Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian (Kabag) Agama Pemko Medan.

"Saya pun gak tau, kenapa ada ribuan item pekerjaan. Kalau ada masalah, kepala daerah yang dipanggil," katanya.

Saat ditanya awak media ini merupakan pemanggilan ke berapa, dia menegaskan jika hal tersebut bukan pemanggilan.

"Saya diwawancara selama satu jam. Saya juga gak tau berapa pertanyaan dan saya dipanggil pakai surat. Saya diwawancarai di sini," ucapnya.

Sementara soal proses tender pelaksanaan MTQ di Medan Selayang, Akhyar menegaskan dia tidak mengetahui sama sekali. Dia menjelaskan kepala daerah tidak mencampuri tahap sampai tender.

Peran kepala daerah membuat kebijakan bersama dengan DPRD. Setelah diputuskan, pelaksanaan teknis berada di tangan kuasa pengguna anggaran.

"Ada tugas dan wewenang masing-masing," kata Akhyar.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network