Pelaku perampokan disertai percobaan pembunuhan saat diamankan di Mapolresta Deliserdang. (Foto: iNews/Amiruddin)

"Sebelumnya pelaku sudah merencanakan perampokan dan membawa kayu. Dia juga mencekik korban dengan tujuan menghabisinya karena sudah dikenali," katanya.

Namun begitu anak korban datang dan melihat pelaku sudang menganiaya ibunya, dia langsung kabur lewat pintu belakang. Korban kemudian dilarikan ke RSU Deliserdang akibat mengalami luka di bagian kepala.

"Untuk motifnya karena pelaku terlilit utang dan mencoba merampok di rumah tetangganya," ujar Heri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network