Kepala Dishub Samosir Nurdin Siahaan (kanan) seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Jumat (13/7/2018). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samosir, Nurdin Siahaan diperiksa penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) selama 24 jam lebih. Nurdin yang sudah ditetapkan tersangka kasus tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba diperiksa mulai Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB hingga Jumat (13/7/2018).

Namun, Nurdin lolos dari penahanan setelah penyidik Polda Sumut memutuskan untuk memulangkan tersangka ke rumah. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan tersangka Nurdin. "Tersangka NS (Nurdin Siahaan) dikembalikan dan belum dilakukan penahanan," kata Tatan, Jumat (13/7/2018).

Menurut Tatan, penyidik belum dapat menahan Nurdin karena harus meminta sejumlah keterangan tambahan dari sejumlah saksi ahli. "Adapun saksi yang harus kita minta keterangan untuk tersangka NS (Nurdin Siahaan) adalah ahli kelautan, ahli hukum tata negara, dan BMKG," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, penyidik udah menetapkan status wajib lapor kepada Nurdin sekali sepekan. Sebelumya Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian menjelaskan bahwa penyidik akan memeriksa Nurdin pada hari ini, Kamis (12/7/2018).

Terkait dengan apakah nantinya Nurdin akan ditahan seperti tersangka lainnya, Andi mengungkapkan itu akan diputuskan pascapemeriksaan. "Nanti setelah penyidikan. Namun 3 orang anggota dari kepala Dinas Perhubungan sudah kita tahan. Jadi yang bersangkutan juga bisa kita tahan,” ucapnya.

Dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6/2018), Polda Sumut sudah menetapkan empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, pegawai honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Polda Sumut kemudian menetapkan Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kelalaian over load penumpang hingga tenggelam. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network