TAPANULI UTARA, iNews.id - Mantan Ketua TP PKK Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara mengembalikan uang anggaran pelatihan yang dinilai bermasalah sebesar Rp108.172.412. Hal ini setelah Inspektorat bekerja sama dengan Unit III Tipikor Polres Taput memeriksa serta mengaudit segala kegiatan pelatihan tersebut.
"Berkat kerja sama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dan Unit III Tipikor Polres Taput, mantan Ketua TP PKK Pahae Julu telah mengembalikan keuangan daerah senilai Rp108.172.412,55," ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Manoras Taraja, Rabu (4/8/2021).
Dia menjelaskan, pengusutan kasus ini didasarkan surat Kapolres Taput Nomor R/26/II/2021/Reskrim tertanggal 4 Februari 2021 perihal permintaan informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Inspektorat atas Denny Mariana Gultom selaku Ketua Pelatihan Tim Penggerak PKK desa se-Kecamatan Pahae Julu pada 2019.
Menurutnya, nilai total pengembalian tersebut terdiri atas kas daerah senilai Rp39.019.000 untuk pembayaran barang dan jasa pada kegiatan pelatihan yang tidak diyakini kebenarannya.
Kemudikan Rp59.181.000 berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Tipikor atas dokumen pertanggungjawaban berupa bon faktur, nama, tanda tangan, foto dokumentasi dan dokumen lainnya tidak dapat diyakini kebenarannya.
Selanjutnya besaran nilai pajak PPn PPh-22 ke kas negara sebesar Rp8.822.412,55 serta pajak makan minum senilai Rp1.150.000 yang telah disetorkan.
"Kami sangat apresiatif atas kerja sama ini. Harapan kita, setiap ASN harus tetap bertindak sesuai aturan, jangan semena-mena menggunakan anggaran agar tidak sampai berhadapan dengan hukum," kata Manoras.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait