TAPANULI, iNews.id - Kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut) terus didalami Bareskrim Polri dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Hingga kini, penanganan kasus kayu gelondongan tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Aparat kepolisian mencatat sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan dalam perkara kayu gelondongan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni membenarkan pemeriksaan terhadap belasan orang dalam kasus kayu gelondongan.
"17 orang (telah diperiksa)," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Selain saksi, penyidik juga melibatkan keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan kasus kayu gelondongan tersebut.
"Masih periksa ahli," katanya.
Namun demikian, Irhamni belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dimintai pendapat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara kayu gelondongan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam peristiwa banjir yang terjadi. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ditetapkan tersangka," ucapnya.
Brigjen Irhamni sebelumnya menjelaskan bahwa peningkatan status perkara kayu gelondongan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait