JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menaikkan kasus ilegal logging di Sumatra Utara (Sumut) ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dalam olah TKP di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli. Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pembalakan liar yang merusak lingkungan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memastikan adanya unsur tindak pidana.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti menjelaskan tim penyidik menemukan alat berat yang diduga digunakan untuk membuka lahan. Keberadaan alat ini menjadi salah satu bukti awal yang menguatkan dugaan praktik ilegal logging.
“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” kata Fredya.
Selain alat berat, penyidik juga menemukan bekas longsoran yang diduga merupakan jejak pembukaan lahan secara ilegal. Fenomena ini menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas pembalakan liar dilakukan dalam skala masif.
Fredya menambahkan, seluruh temuan di lapangan kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana lingkungan hidup. Penyidikan dilakukan berdasarkan pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait