Proses penyitaan aset penunggak pajak di salah satu bank di Kota Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyita terhadap aset penunggak pajak senilai Rp10,2 miliar. Penyitaan melalui Juru Sita Pejak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah itu bekerja sama dengan KPP Madya Dua Bandung.

Kepala Bidang P2Humas pada Kanwil DJP Sumatera Utara I, Bismar Fahlerie, mengatakan aset yang disita itu dalam bentuk tiga rekening penanggung pajak. Dengan penyitaan tersebut, aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.

"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak," kata Bismar, Rabu (1/12/2021)

Penyitaan tersebut merupakan rangkaian penegakan hukum yang secara konsisten dilakukan Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Sumut.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network