Kejari Langkat menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara, Muhammad Arpan Efendi Pohan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sabtu (21/8/2021) Malam. (Foto: iNews/Erwin Syahputra)

LANGKAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Arpan Efendi Pohan. Kejari Langkat langsung menahan pejabat Provinsi Sumut itu di Rutan Tanjungpura.

"Tim penyidik Kejari Langkat telah melakukan penangkapan MAEP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, Sabtu (21/8/2021).

Boy mengatakan, tersangka MAEP ditangkap di Bandara Kuala Namu pada Sabtu malam saat tiba dari Jakarta. Penangkapan MAEP dilakukan setelah tersangka selalu mangkir setiap penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan.

"Telah dilaksanakan tiga kali pemanggilan dan tersangka tidak datang tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Usai ditangkap, MAEP langsung ditahan di Rutan Tanjungpura.

Boy menjelaskan, kasus yang menjerat MAEP yakni dugaan korupsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut pada 2020. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network