Tersangka Safrudin saat diamankan di Polsek Medan Baru, Rabu (17/3/2021). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang tukang parkir bernama Safrudin (39) ditangkap personel Unit Reskirm Polsek Medan Baru di Jalan HM Joni, Simpang Bahagia, Pasar Merah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Warga jalan Panglima Denai, Kecamatan medan Denai tersebut ditangkap petugas saat akan menikmati sabu

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Jalan Bahagia. Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. 

"Kami kemudian mengikuti tersangka tersebut. Saat di Simpang Bahagia, kami kemudian mengamankan tersangka," kata Irwansyah, Rabu (17/3/2021). 

Saat diamankan, pelaku terlihat membuang sesuatu dari tangannya. Namun aksi pelaku terlihat petugas dan memintanya mengambil barang tersebut. 

"Saat dicek, bungkusan yang dibuang pelaku berupa satu plastik klip berisi sabu," katanya. 

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar di kawasan Jermal XV. 

"Sabu yang dibeli seharga Rp50.000 per paket ini rencananya dikonsumsi pelaku di rumahnya," ujarnya. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa petugas ke Polsek Medan Baru. Sementara itu, bandar yang menjual sabu ke tersangka masih dalam pengejaran petugas. 

“Tersangka kami kenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network