NIAS, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara (57), yang ditangkap Polrestabes Medan saat razia tempat hiburan malam, terancam diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat. Yafeti sebelumnya terjaring saat razia tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Minggu (13/6/2021) dini hari.
Yafeti diamankan usai pesta narkoba dalam salah satu ruangan karaoke bersama delapan orang lainnya, lima di antaranya perempuan. Saat ini, Yafeti Nazara masih ditahan di Polrestabes Medan.
Menurut Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, telah memerintahkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan sekaligus memastikan status hukum Yafeti.
“Hari ini kami sudah utus salah seorang pejabat eselon I, yaitu pak kepala Dinas Kominfo untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan sekaligus kami sampaikan surat mempertanyakan status hukumnya,” kata Yusman, Senin (14/6/2021).
Yusman mengatakan, pihaknya segera memproses pencopotan Yafeti dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Nias Utara. Dalam beberapa hari ke depan, Pemkab Nias Utara akan menerbitkan surat pemecatan Yafeti sebagai sekda.
“Kalau memang sudah menjadi tersangka atau apapun statusnya, maka tentu kami mengambil sikap. Kami akan menerbitkan surat keputusan untuk membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya. Kami copot dari jabatannya,” katanya.
Pascapencopotan Yafeti dari jabatannya, Pemkab Nias Utara segera menunjuk salah seorang eselon II menjadi plt sekda. “Penunjukan plt ini menunggu pemberesan defenitif,” ujarnya.
Menurut dia, tindakan Yafeti Nazara yang terjaring razia pesta narkoba dinilai sangat tidak terpuji. Apalagi, dia tidak hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi pejabat sekda.
“Sebagai ASN seharusnya menjadi panutan, apalagi dia sudah sekda, tentu kami tidak bermain-main dengan seperti ini,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait