Kantor Bupati Simalungun di Jalan Pematang Raya yang tampak sepi dan nyaris tanpa aktivitas. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

SIMALUNGUN, iNews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tanda tangan palsu ijazah oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak diketahui keberadaannya hingga Jumat (16/3/2018) pagi. Bakal Calon Gubernur Sumut yang masih menjabat sebagai Bupati Simalungun aktif itu tidak ada di kantor maupun rumah dinasnya sejak Kamis 15 Maret 2018 malam.

Penelusuran iNews, suasana Kantor Bupati Simalungun yang berada di Pematang Raya, sejak pukul 09.00 WIB tampak sepi dan nyaris tanpa aktifitas. Ruang kerjanya pun terkunci rapat tanpa ada satu pun staf maupun ajudannya. Terlihat hanya ada satu mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang terparkir di halaman kantor.

Tidak ditemukan di kantor, wartawan pun coba mendatangi rumah dinas orang nomor satu di Simalungun tersebut. Kondisinya hampir sama, hanya terdapat anggota Satpol PP yang sedang bertugas menjaga kediamannya. Informasinya, semalam (15/3), Ketua Demokrat Sumut itu pergi dengan menggunakan helikopter pribadinya.

"Terakhir saya lihat semalam, beliau masih menerima tamu dari Bangka. Setelah itu saya tidak tahu lagi,” kata P Saragih, penjaga rumah dinas Bupati Simalungun, Jumat (16/3/2018).


Diberitakan sebelumnya, persoalan ijazah SMA Jopinus Ramli (JR) Saragih, berbuntut panjang. Sejak Kamis 15 Maret 2018, Polda Sumut menetapkan bakal calon gubernur Sumut itu sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dalam legalisasi ijazah SMA miliknya.

Penetapan status JR sebagai tersangka disampaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seusai gelar perkara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

JR Saragih diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. Sebelum penetapan tersangka, JR Saragih dan pasangannya Ance Selian juga telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.

Senin pekan depan, JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Bupati Simalungun itu terancam hukuman enam tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network