LANGKAT, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang hendak dikirim antarprovinsi melalui Jalur Lintas Sumatera (jalinsum) di Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus dilakukan di jalinsum Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat, Kamis (1/1/2026).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MU (49) warga Kabupaten Aceh Utara diduga berperan sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi rencana pengiriman narkotika dari wilayah Aceh yang akan melintas di Sumut menggunakan angkutan umum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemantauan dan penyisiran di sepanjang jalinsum, terutama di kawasan perbatasan Aceh dan Sumut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang telah diinformasikan sebelumnya. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu 5 kilogram yang disimpan dalam tas sandang yang dibawa oleh MU.
“Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait